Akibat Ketidakjelasan dan Transparansi PT Karya Putera Borneo Pemdes Batuah Gelar RDP

image

Kutai Kartanegara -  Kecamatan Loa Janan, Desa Batuah bersama PT Karya Putara Borneo (KPB) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah desa bersama warga menekankan perlunya kejelasan dan transparansi mengenai perlindungan hak-hak mereka.

RDP tersebut digelar sebagai bentuk eskalasi setelah dua kali mediasi antara warga dan pihak perusahaan tidak menghasilkan solusi konkret, terutama terkait persoalan banjir, longsor, dan limbah di lahan warga RT 021 Dusun Surya Bhakti.

Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa transparansi dalam aktivitas pertambangan sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga dilindungi.

“Masalah ini sudah berlangsung selama tiga tahun, dan hingga kini belum tuntas. Kami minta ada kejelasan, apalagi izin perusahaan hampir selesai. Lahan warga perlu dipastikan status dan perlindungannya,” jelas Rasyid.

Dirinya menyampaikan bahwa warga terdampak menginginkan adanya pembebasan lahan sebagai bentuk kompensasi dari kerusakan yang mereka alami. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak bisa terus berlindung di balik alasan faktor alam atau menyalahkan pihak lain.

“Warga sudah sepakat, mereka ingin lahan dibebaskan agar bisa hidup tenang. Perusahaan harus terbuka dan bertanggung jawab. Tak bisa hanya mengelak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rasyid juga meminta agar semua instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kukar serta Dinas ESDM Provinsi Kaltim dilibatkan secara aktif dalam investigasi dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Kami ingin semua pihak terlibat dan bertanggung jawab, dari perusahaan, pemerintah hingga pengawas lingkungan. Ini demi keadilan bagi warga yang terdampak langsung,” lanjutnya.

Rencananya, tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kukar, Pemdes Batuah, dan dinas terkait akan melakukan kunjungan lapangan guna memverifikasi kondisi terkini dan memastikan bahwa tidak ada pengabaian terhadap hak-hak masyarakat.

Rasyid berharap RDP ini menjadi pintu masuk untuk penyelesaian konflik lingkungan yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

“Kami perjuangkan bukan hanya ganti rugi, tapi keadilan lingkungan dan masa depan warga. Jangan sampai investasi dilakukan tanpa tanggung jawab sosial,” tutupnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *