Anggaran Terbatas, Pemdes Sebulu Modern Tetap Fokus Lanjutkan Pembangunan

image

Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur desa meskipun menghadapi keterbatasan anggaran. Skema pembangunan dilakukan secara bertahap, dengan perencanaan matang yang mempertimbangkan keterikatan aturan penggunaan dana desa.

Kepala Desa Sebulu Modern, Joemadin, mengungkapkan bahwa dana yang diterima melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki batasan alokasi yang ketat. Sebagian besar dana tersebut telah ditetapkan penggunaannya untuk berbagai keperluan wajib, seperti ketahanan pangan, bantuan sosial, dan operasional rutin pemerintahan desa.

“Tidak semua dana bisa digunakan untuk pembangunan fisik. Ada porsi yang harus dialokasikan ke sektor lain sesuai regulasi,” jelas Joemadin, Minggu (18/5/25).

Ia menjelaskan bahwa sekitar 70 persen ADD digunakan untuk membiayai honorarium perangkat desa, anggota BPD, ketua RT, dan guru-guru agama. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal untuk pembangunan fisik menjadi terbatas.

Karena itu, kata Joemadin, pemerintah desa menetapkan skala prioritas, seperti pembangunan jalan lingkungan, saluran drainase, dan fasilitas umum lain yang mendesak bagi masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.

Selain mengandalkan anggaran desa, pihaknya juga aktif melakukan pendekatan dengan anggota DPRD dan pemerintah kabupaten untuk mendapatkan tambahan bantuan melalui program aspirasi maupun dukungan lintas sektor.

“Kami terus membangun komunikasi agar bisa memperoleh tambahan anggaran dari kabupaten. Harapannya, rencana pembangunan bisa lebih cepat terealisasi,” tuturnya.

Joemadin menegaskan, semangat membangun desa tidak surut meski terbentur keterbatasan dana. Pemerintah desa tetap menjalankan program-program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan yang ada.

“Kalau perencanaannya jelas dan dilakukan bersama-sama, pembangunan tetap bisa berjalan, walau sedikit demi sedikit,” tutupnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *