Asa Panahan Jadi Sport Industry di Kaltim

image

Samarinda - Cabang olahraga panahan Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan prestasi gemilang di PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara. Dengan raihan total enam medali, yaitu dua emas, tiga perak, dan satu perunggu, tim panahan Kaltim menjadi kebanggaan daerah sekaligus pendorong geliat sport industry di provinsi ini.


Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Rasman Rading, mengatakan bahwa prestasi ini membuka peluang bagi panahan untuk berkembang menjadi sport industry. “Prestasi atlet kita di tingkat nasional dan internasional membuktikan potensi besar cabang olahraga ini untuk menjadi bagian dari industri olahraga,” ujar Rasman.


Keberadaan klub-klub panahan di sekolah hingga taman kanak-kanak menjadi salah satu indikator meningkatnya minat terhadap olahraga ini. Dispora Kaltim juga berharap agar klub-klub tersebut terus mengembangkan bakat muda melalui program pemanduan bakat. "Ini juga membantu anak-anak kita menjauh dari pengaruh gadget yang mengganggu perkembangan mereka," tambahnya.


Dispora Kaltim mendorong Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kaltim untuk lebih aktif dalam mendeteksi atlet berbakat. Dengan semakin banyaknya kejuaraan panahan yang digelar di Kaltim, seperti PON dan turnamen lokal, kesempatan bagi atlet muda untuk mengasah kemampuan mereka pun terus meningkat.

Rasman juga mengajak lembaga-lembaga lain untuk ikut menyelenggarakan kegiatan serupa. Menurutnya, biaya penyelenggaraan panahan relatif terjangkau sehingga dapat menjadi ajang kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta.


Dengan dukungan pemerintah daerah dan peningkatan minat masyarakat terhadap panahan, Kaltim semakin optimistis menjadi pusat perkembangan cabang olahraga ini di Indonesia. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *