Banjir Rusak Tambak, Pembudidaya Ikan di Ponoragan Minta Perhatian Pemerintah

image

Kutai Kartanegara – Ratusan hektare tambak ikan air tawar di Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terdampak banjir yang melanda kawasan tersebut beberapa waktu lalu. Akibatnya, para pembudidaya ikan lokal mengalami kerugian besar dan mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah.

Kepala Desa Ponoragan, Sarmin, menyebutkan bahwa wilayahnya merupakan salah satu sentra pembibitan ikan air tawar terbesar di Kalimantan Timur. Namun, banjir yang merendam area tambak seluas sekitar 125 hektare telah mengancam keberlangsungan usaha masyarakat.

“Kalau banjir seperti ini, jelas kami kesulitan. Kami sangat berharap ada perhatian khusus dari pemerintah, terutama dinas yang membidangi perikanan,” ujar Sarmin saat ditemui pada Rabu (28/5/25).

Sarmin mengungkapkan bahwa para petani tambak umumnya telah memiliki sarana produksi yang cukup, namun kini kesulitan karena kehilangan bibit ikan dalam jumlah besar. Ia menegaskan bahwa bantuan yang paling mendesak saat ini adalah penyediaan induk ikan berkualitas.

“Induk ikan ini sangat menentukan kualitas bibit. Kami butuh induk unggul, bukan sekadar lokal biasa,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, lahan tambak yang terdampak dikelola oleh dua gabungan kelompok tani (gapoktan) perikanan yang beranggotakan pembudidaya dari berbagai kelompok kecil. Kendati belum ada data pasti terkait jumlah bibit yang hilang, Sarmin menyatakan bahwa kerugiannya cukup signifikan.

Lebih dari 60 persen warga Ponoragan menggantungkan hidup dari usaha budidaya ikan air tawar. Selebihnya, warga bekerja di sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, serta peternakan.

“Tambak di sini bukan hanya menopang ekonomi desa, tapi juga menyuplai bibit untuk daerah lain. Wajar kalau kami minta perhatian lebih, karena dampaknya luas,” tambahnya.

Sarmin berharap pemerintah Kabupaten Kukar hingga pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan bantuan nyata agar proses pemulihan pascabanjir bisa berjalan cepat.

“Ini bukan hanya masalah Ponoragan, tapi soal ketahanan sektor perikanan di Kukar. Kami sudah sampaikan aspirasi ini, tinggal menunggu langkah konkret dari pemerintah,” tutupnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *