Bupati Kukar Sampaikan APBD Kukar Tahun 2024

image

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2024. Penghargaan ini disampaikan oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam Sidang Paripurna DPRD Kukar pada 30 Juni 2025, bertepatan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada Senin (30/6/25).


Dalam laporannya, Bupati menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp12,7 triliun atau 88,75% dari target sebesar Rp14,3 triliun. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp12,8 triliun atau 88,14% dari total anggaran belanja Rp14,5 triliun.


"Meskipun kita kembali meraih WTP, kami menyadari pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya sempurna. Karena itu, atas rekomendasi BPK RI, kami telah menyusun rencana aksi perbaikan keuangan dan aset," ucapnya.


Struktur Realisasi APBD Kukar 2024:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target sebesar Rp54,7 miliar.

Pendapatan Transfer tidak mencapai target, mengalami kekurangan sebesar Rp1,49 triliun.

Belanja Operasi terealisasi Rp6,37 triliun (87,20% dari pagu).

Belanja Modal Rp5,31 triliun (81,46%).

Belanja Tak Terduga nihil realisasi.

Pembiayaan Netto Rp271,9 miliar.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp165,9 miliar.

SILPA ini terdiri dari saldo kas di berbagai komponen seperti kas daerah, BLUD, dana BOS, hingga dana BOK puskesmas. Di dalamnya terdapat dana earmark sebesar Rp38,3 miliar yang bersumber dari DAK, DAU, insentif fiskal, hingga dana


Lebih lanjut, Aulia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif, OPD, dan masyarakat yang telah mendukung pencapaian keuangan daerah secara akuntabel.


"Semoga kerja sama harmonis ini terus terjalin untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik serta mendukung pembangunan Kukar yang berkeadilan dan tepat sasaran, sebagaimana cita-cita Program Kukar Idaman," pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *