Camat Tenggarong Himbau Kewaspadaan Saat Banji

image

Kutai Kartanegara - Banjir yang melanda Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat setempat. Sejak hujan deras mulai mengguyur pada tanggal 27 Mei 2025, beberapa ruas jalan seperti Jalan Wolter Monginsidi, Belida, dan Ahmad Yani terendam air. Kondisi ini tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran baru, terutama terkait keselamatan anak-anak yang bermain di tengah genangan air.

Camat Tenggarong, Sukono, mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengawasi anak-anak yang bermain di kawasan terbuka yang terdampak banjir.

“Kami harap orang tua tidak lengah. Sungai Mahakam sedang dalam kondisi tinggi, genangan air bisa terlihat dangkal tapi arus bawahnya berbahaya,” terangnya, Kamis (1/5/25).

Lebih lanjut, pihak kecamatan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan debit air Sungai Mahakam, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi dampak banjir yang lebih luas.

Di samping itu, Kasat Lantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli, menyoroti pentingnya keselamatan lalu lintas di tengah situasi banjir. Ia mengungkapkan bahwa anggota Satlantas telah diterjunkan untuk mengatur arus kendaraan dan memasang tanda peringatan di sejumlah titik rawan.

“Kami ingin menghindari kecelakaan, baik kendaraan roda dua maupun empat. Masyarakat juga kami minta lebih disiplin di jalan,” ucapnya.

Fandoli menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas, bukan hanya di jalan, tapi juga dalam aktivitas warga selama banjir berlangsung.

“Terutama bagi anak-anak, jangan biarkan mereka bermain di jalanan yang tergenang atau di tepi sungai. Selain risiko terpeleset, bisa saja ada saluran terbuka yang tak terlihat,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan korban jiwa. Namun pemerintah setempat mengingatkan bahwa situasi masih fluktuatif, dan masyarakat diimbau terus waspada, terutama di kawasan rendah dan dekat bantaran sungai. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *