Desa Loa Lepu Siapkan Master Plan, Fokus Garap Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis

image

Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Loa Lepu mulai menyiapkan strategi pembangunan jangka panjang melalui penyusunan master plan desa yang akan menjadi panduan arah pengembangan di tahun 2025. Langkah ini diambil setelah layanan dasar masyarakat dinilai telah terpenuhi secara bertahap.

Kepala Desa Loa Lepu, Sumali, mengatakan bahwa penyusunan master plan menjadi fondasi untuk menggali potensi desa secara menyeluruh. Tak hanya itu, desa juga berencana menjalin kerja sama dengan Desa Ponggok, Jawa Tengah, yang dikenal sukses dalam pengelolaan desa berbasis masyarakat.

“Desa Ponggok telah menunjukkan keberhasilan tidak hanya di sektor wisata, tapi juga dalam pengelolaan sampah, pemberdayaan petani dan nelayan, serta peningkatan ekonomi masyarakat secara luas. Itu yang ingin kami pelajari dan adaptasi,” ujar Sumali, Senin (12/5/25).

Salah satu fokus utama pengembangan desa tahun depan adalah sektor ketahanan pangan. Desa Loa Lepu akan membuka lahan kebun dan pertanian guna mendukung program makan bergizi gratis yang tengah digalakkan.

“Program makan gratis ini perlu dukungan produksi pangan lokal. Karena itu kami akan manfaatkan lahan desa untuk pertanian dan kebun produktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sumali menyebut bahwa salah satu dapur utama untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis akan dibangun di wilayah Desa Loa Lepu.

“Desa kami ditunjuk sebagai lokasi salah satu dapur untuk program tersebut, dan itu menjadi tanggung jawab yang akan kami dukung sepenuhnya,” tambahnya.

Dalam proses pelaksanaan, pemerintah desa juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk turut serta menjalankan fungsi produksi dan distribusi bahan pangan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal sekaligus memastikan keberlangsungan program sosial tersebut.

Sumali berharap, melalui master plan yang terarah dan sinergi antarunit desa, Loa Lepu mampu tumbuh menjadi desa mandiri dengan pembangunan berkelanjutan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *