Dispora Kaltim Dorong Budaya Olahraga di Sekolah, Menuju Indonesia Bugar 2045

image

Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen mendukung tercapainya program pemerintah pusat "Indonesia Bugar 2045", dengan fokus pada pembudayaan olahraga di kalangan pelajar. Program ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan gemar berolahraga, sekaligus menyiapkan generasi muda yang tidak hanya aktif, tetapi juga berprestasi dalam dunia olahraga.


Sulaiman, Analis Kebijakan Muda Dispora Kaltim, menjelaskan bahwa mereka memulai program ini dari lingkungan sekolah. "Kami mengenalkan olahraga, baik yang bersifat tradisional maupun prestasi, kepada anak-anak. Harapannya, mereka tidak hanya gemar berolahraga, tetapi juga mampu menjadi olahragawan yang berprestasi," katanya dalam wawancara.


Menurut Sulaiman, olahraga merupakan kunci utama dalam membentuk generasi yang sehat, yang pada gilirannya mampu membawa nama bangsa ke kancah internasional. "Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa generasi mendatang bisa mengatasi tantangan fisik dan mental, sehingga mereka dapat berprestasi tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional dan internasional," ujarnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah, melalui Dispora, berupaya untuk mendukung generasi muda Kaltim untuk lebih mencintai olahraga sejak dini. "Kami ingin menciptakan budaya olahraga yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Ini adalah langkah awal untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bugar pada 2045," katanya.


Sulaiman juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun budaya hidup sehat. "Kami percaya bahwa olahraga harus menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari, yang dimulai sejak usia dini," tambahnya.


Harapan besar pun disematkan pada generasi muda Kaltim. Dispora Kaltim ingin melahirkan atlet-atlet berprestasi yang tidak hanya gemar berolahraga, tetapi juga mampu mengharumkan nama daerah dan negara dalam berbagai ajang internasional.(*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *