Dispora Kaltim Fokus pada Pembinaan Pelapis Potensial

image

Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim terus berupaya mempersiapkan atlet-atlet muda yang potensial untuk menggantikan posisi atlet yang sudah mendekati masa kelulusan. Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Rasman Rading, menegaskan bahwa pelatih telah menyiapkan pelapis yang siap menggantikan para atlet pra Popnas yang sudah tidak lagi tercatat sebagai pelajar.


Rasman Rading menjelaskan bahwa seleksi untuk tim pra Popnas Zona IV Kendari, yang berlangsung pada 16-24 November 2024, telah mencakup atlet-atlet muda yang memiliki potensi besar. "Kita sudah mempersiapkan pelapis-pelapis ini untuk menghadapi Popnas XVII di Aceh-Sumatera Utara pada 2025," kata Rasman.


Pelatihan dan seleksi bagi para atlet telah dilakukan sejak 28 Oktober 2024, dan dipastikan bahwa semua atlet yang mengikuti TC (Training Center) pra Popnas memiliki kualitas yang diharapkan. "Kami memiliki target utama yaitu lolos dari babak kualifikasi, dan kami yakin para pelatih telah mempersiapkan atlet dengan matang," tambahnya.


Menurut Rasman, meskipun ada tantangan terkait status pelajar para atlet, Dispora Kaltim tidak khawatir karena telah menyiapkan nama-nama pengganti yang dapat memenuhi standar. "Kita sudah tahu bahwa persoalan ini bisa saja terjadi, namun kami tetap siap dengan pelapis yang memiliki potensi besar," ujarnya.


Evaluasi status pelajar para atlet juga menjadi bagian dari antisipasi. Jika ada atlet yang sudah tidak dapat melanjutkan karena alasan administrasi atau akademik, maka seleksi ulang akan segera dilakukan. "Kami terus memantau perkembangan para atlet dan akan memastikan kontingen Kaltim dapat tampil maksimal di Popnas 2025," tutup Rasman.(*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *