Dispora Kaltim Terapkan Pembatasan Penggunaan Gedung Serbaguna untuk Keolahragaan

image

Samarinda -  Gedung Serbaguna yang terletak di Kompleks Gelora Kadrie Oening Balikpapan menjadi salah satu fasilitas utama yang sering digunakan untuk berbagai kegiatan, baik itu acara olahraga, hiburan, hingga pertemuan publik. Namun, untuk memastikan gedung ini tetap terjaga kualitasnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora Kaltim) menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gedung tersebut.


Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menjaga agar Gedung Serbaguna tidak digunakan secara berlebihan, yang dapat berdampak pada kerusakan gedung. "Karena kalau tidak diatur dalam Perda, penggunaan Gedung Serbaguna ini pasti sudah full dari Januari sampai Desember. Makanya, harus dibatasi," kata Junaidi dalam wawancaranya dengan tim Suara.com.


Menurut Junaidi, kebijakan pembatasan ini bertujuan agar penggunaan gedung lebih teratur dan sesuai dengan skala prioritas. Gedung Serbaguna memang dirancang untuk menunjang berbagai aktivitas olahraga, namun dalam praktiknya, fasilitas ini juga sering dipakai untuk acara-acara non-olahraga. Untuk itu, agar pemanfaatannya lebih optimal, Dispora Kaltim menetapkan aturan berdasarkan prioritas kegiatan.


"Meskipun demikian, penerapan Perda lebih ditujukan sebagai upaya pembatasan pemakaian saja. Sementara dari sisi pendapatannya tidak terlalu signifikan," ujar Junaidi. Pembatasan ini, lanjutnya, lebih difokuskan pada upaya untuk mengatur pemakaian gedung berdasarkan kepentingan olahraga terlebih dahulu, mengingat gedung tersebut memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas keolahragaan di Kaltim.


Selain itu, Junaidi juga menyampaikan bahwa pendapatan dari pemakaian Gedung Serbaguna tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan, tetapi juga untuk biaya pemeliharaan gedung tersebut. "Karena pendapatan yang kami terima juga sebenarnya secara tidak langsung digunakan untuk biaya pemeliharaan. Artinya, dengan adanya pembatasan seperti itu, tingkat kerusakan gedung bisa diminimalisir," tambahnya.


Lebih lanjut, Junaidi mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan finansial, namun lebih kepada menjaga keberlanjutan fasilitas yang ada. Dengan adanya pembatasan yang jelas, diharapkan Gedung Serbaguna dapat digunakan secara lebih efisien, serta mengurangi risiko kerusakan yang bisa terjadi jika digunakan tanpa kontrol yang tepat.


Sebagai fasilitas publik yang memiliki nilai strategis, Gedung Serbaguna di Kompleks Gelora Kadrie Oening diharapkan dapat terus mendukung berbagai kegiatan olahraga dan masyarakat secara luas, tanpa mengabaikan aspek pemeliharaan dan keberlanjutannya di masa mendatang. Pemerintah Kaltim pun berkomitmen untuk selalu memperhatikan kualitas sarana dan prasarana olahraga demi kemajuan dunia olahraga di provinsi ini.(*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *