Distransnaker Kukar Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi di Tahun Ini

image

Kutai Kartanegara - Program Kukar Siap Kerja yang dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut. Di tahun 2025, Distransnaker Kukar berencana untuk menawarkan 11 jenis pelatihan bagi masyarakat Kukar.

Yakni, Pelatihan Ahli K3 Umum, Pelatihan Gada Pratama (Keamanan), Pelatihan Instrumentasi Level 1, Pelatihan Konten Kreator, serta Pelatihan Mekanik Alat Berat dan Pelatihan Listrik Bangunan Sederhana. Selain itu, juga akan diadakan Pelatihan Forklift, Pelatihan Mobile Crane, Pelatihan Basic Operator Alat Berat, Pelatihan Rigger, dan Pelatihan Welder SMAW 3G.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kegiatan Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja yang menjadi amanah Distransnaker Kukar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2025.

"Kegiatan pelatihan ini sesuai dengan hasil kesepakatan pada musyawarah rencana pembangunan dan pasar kerja, yang mana kegiatan ini berbentuk Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)," ujar Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman, pada Selasa (25/2/25).

Lebih lanjut, Surat Edaran Nomor B-32/Distransnaker/500. 15. 3/01/2025 terkait rekrutmen calon peserta pelatihan dibuka hingga April 2025, dengan target 301 peserta dari kalangan masyarakat.

Meskipun demikian, pelaksanaan pelatihan mungkin akan terpengaruh oleh efisiensi anggaran, sebagai dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini tentu dapat mempengaruhi waktu pelaksanaan, namun Lukman berharap jumlah peserta tidak akan terpengaruh.

“Target pelaksanaan yang awalnya direncanakan dimulai bulan Mei, bisa saja berubah menjelang finalisasi rasionalisasi anggaran,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Distransnaker Kukar akan bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang kompeten untuk melatih tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal yang dipersiapkan.

"Tujuannya adalah untuk mencetak tenaga kerja yang siap pakai serta memiliki daya saing sesuai dengan potensi ekonomi lokal maupun tingkat regional," pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *