DPMD Kukar Targetkan 7 Desa Persiapan Jadi Definitif pada 2026

image

Kutai Kartanegara  – Pemekaran desa merupakan salah satu strategi penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di tingkat lokal. Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, proses pemekaran desa kembali menunjukkan perkembangan yang signifikan pada tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa saat ini ada tujuh desa yang sedang dalam tahap persiapan dan pengesahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 


Pernyataan tersebut disampaikan Arianto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar yang membahas nota penjelasan terhadap tujuh Raperda pembentukan desa baru, Senin (16/6/25) tadi.


“Alhamdulillah, ini adalah bagian dari proses menuju desa definitif. Raperda ini merupakan syarat penting yang harus ada untuk pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri,” ucap Arianto.


Adapun tujuh desa yang dimaksud antara lain:


Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)

Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu)

Loa Duri Seberang (Loa Janan)

Badak Makmur (Muara Badak)

Tanjung Barukang (Anggana)

Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)


Arianto menyampaikan bahwa sejak 2023, ketujuh desa tersebut telah melalui proses evaluasi berkala setiap enam bulan. Beberapa di antaranya bahkan sudah dievaluasi hingga dua semester dan dinilai layak untuk naik status.


“Target kami adalah semua desa ini sudah berstatus definitif di tahun 2026, agar mereka bisa mengikuti Pilkades serentak pada 2027 bersama 106 desa lainnya,” ujarnya.


Saat ini, ketujuh desa masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari ASN. Setelah memperoleh status definitif, desa-desa tersebut akan memiliki kepala desa definitif hasil pemilihan langsung.


Arianto menambahkan, setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur, pihaknya akan mengajukan permohonan kode register desa ke Kemendagri sebagai tahap akhir legalisasi.


DPMD Kukar juga mencatat adanya sejumlah wilayah lain yang sedang dalam proses pengusulan pemekaran, seperti:


Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan)

Tanjung Limau (Muara Badak)


“Proses ini bukan hanya administratif, tapi juga bentuk respon pemerintah terhadap aspirasi masyarakat desa. Kami ingin memastikan pelayanan publik bisa menjangkau wilayah-wilayah yang berkembang cepat,” tutup Arianto. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *