Dukungan Teknologi DPMD Kukar Dorong Digitalisasi Pemerintahan Desa Loa Pari

image

Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini mulai menikmati kemajuan teknologi dalam pelayanan administrasi. Perubahan ini terjadi seiring dengan meningkatnya dukungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terhadap penguatan kapasitas aparatur desa.

Kepala Desa Loa Pari, I Ketut Sudiyatmika, menyebutkan bahwa peran DPMD sangat besar dalam mendorong transformasi digital di tingkat desa. Mulai dari pelatihan regulasi hingga bantuan perangkat elektronik, semuanya dirasakan langsung manfaatnya oleh pemerintah desa dan masyarakat.

“Sekarang kami bisa Zoom Meeting dengan perangkat yang diberikan DPMD. Sekretaris desa tinggal menayangkan presentasi. Saya sendiri tidak terlalu paham IT, tapi sangat terbantu,” ujar Ketut, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, perubahan besar terjadi dalam hal koordinasi dan pelaksanaan program. Setiap ada perubahan regulasi, DPMD langsung menggelar sosialisasi dan pendampingan, sehingga aparatur desa tidak lagi kebingungan dalam menjalankan aturan baru.

Selain dukungan kebijakan, bantuan fisik juga diberikan. Perangkat elektronik, lemari arsip, meja kursi hingga perlengkapan penunjang rapat virtual telah melengkapi kebutuhan dasar desa dalam menjalankan pemerintahan berbasis digital.

“Dulu kami harus catat manual. Sekarang laporan bisa diketik, rapat bisa daring, semua jadi lebih cepat,” tambahnya.

Terbaru, Desa Loa Pari juga menerima bantuan TV layanan informasi untuk menunjang komunikasi dan edukasi masyarakat. Namun, perangkat tersebut belum difungsikan karena menunggu teknisi dari DPMD.

“Petunjuknya memang harus dipasang teknisinya. Jadi kami tidak pasang sendiri,” jelasnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Bupati Kukar Edi Damansyah dalam membangun desa-desa digital yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ketut berharap program serupa terus berlanjut agar seluruh desa di Kukar bisa merasakan manfaat pemerintahan yang modern dan efisien.(adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *