Edi - Rendi Resmi Daftar Ke KPU Pada Pilkada Kukar 2024

image

Kutai Kartanegara - Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dilakukan oleh  Edi Damansyah  dan  Rendi Solihin, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara pada Rabu (28/8/2024). 

Pada Pendaftaran tersebut dilakukan dengan dukungan penuh dari partai pengusung mereka, yakni  PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gelora.

Saat Perjalanan menuju kantor  KPU yang terletak di Jalan Wolter Mongonsidi, Kecamatan Tenggarong juga diiringi banteng warna hitam yang menjadi maskot PDI Perjuangan. Selain itu proses pendaftaran pasangan petahana ini dihadiri oleh para relawan, simpatisan, dan perwakilan dari partai pengusung. Kehadiran media juga ikut memeriahkan momen penting ini. 

Dalam kesempatan tersebut, Edi Damansyah, sebagai calon bupati, mengungkapkan rasa terima kasih dan kebanggaannya karena seluruh berkas pendaftaran yang disampaikan telah dinyatakan lengkap oleh Ketua dan Komisioner KPU Kutai Kartanegara.

“Alhamdulillah tadi kami, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, telah melakukan pendaftaran di KPU Kutai Kartanegara melalui partai pengusung kami, yaitu  PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gelora. Kami bersyukur karena semua berkas yang disajikan telah dinyatakan lengkap oleh ketua dan komisioner KPU,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara agar proses menuju penetapan pada tanggal 22 September 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Kabupaten Kukar agar semua proses yang akan kami lalui ke depan, termasuk penetapan pada 22 September nanti, bisa berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *