Forum Lintas Perangkat Daerah Prioritaskan Peningkatan PAD

image

Kutai Kartanegara - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, secara resmi membuka Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar 2025 di Ruang Rapat Martadipura, Kompleks Perkantoran Bupati Kukar. Forum ini bukan hanya sekadar acara formal, tetapi merupakan langkah krusial dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2026, dengan fokus khusus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan tersebut, Sunggono menekankan pentingnya forum ini untuk memprioritaskan upaya peningkatan PAD. Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendanaan utama bagi pembangunan daerah, sehingga perlu ada evaluasi mendalam terhadap peraturan daerah (Perda) yang tidak berjalan efektif. Ini mencakup peninjauan kebijakan pajak dan retribusi yang dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat serta efisiensi dalam pengelolaan sumber daya daerah.

Forum Lintas Perangkat Daerah yang merupakan amanah permendagri No. 86 tahun 2017 adalah wadah koordinasi antar perangkat daerah dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan daerah secara lebih terintegrasi.

Forum ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)tahun 2026.

Sunggono menekankan agar forum itu konsen terhadap upaya peningkatan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), di antaranya mengevaluasi Perda yang tidak berjalan dengan baik misalnya Perda Rumah Walet.

“Kita ingin melalui forum ini tumbuh kesadaran dan kepedulian yang sama agar meningkatkan PAD,” ucap Sunggono, pada (14/3/25).

Tujuan utama forum itu antara lain

-Sinkronisasi program kegiatan, memastikan program antar perangkat daerah saling mendukung dan tidak tumpang tindih.

-Menjaring aspirasi, masukan dan mengakomodasi kebutuhan serta usulan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan sektor swasta.

-Penyelarasan dengan Kebijakan nasional dan provinsi: Menyesuaikan rencana kerja daerah dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi.

-Efisiensi dan Efektivitas Anggaran: Mencegah duplikasi anggaran serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

-Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Memberikan ruang bagi semua perangkat daerah untuk melaporkan capaian dan tantangan dalam pelaksanaan program serta Mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berbasis hasil (performance-based budgeting).

-Memperkuat Kolaborasi Antar OPD

-Menyatukan visi dan misi setiap OPD agar bekerja dalam satu tujuan pembangunan daerah. Memudahkan koordinasi dalam penyelesaian masalah lintas sektor, seperti kemiskinan, pengangguran, atau ketimpangan pembangunan.

Dalam Forum ini berbagai unsur, seperti OPD, DPRD, akademisi, dunia usaha, serta perwakilan masyarakat juga diharapkan mampu memberikan masukan, kritik dan saran terhadap rancangan awal rencana kerja/Renja Perangkat Daerah. Output utama yang diharapkan dapat dihasilkan dari kegiatan ini di antaranya Dokumen Hasil Kesepakatan Forum, Berita Acara dan Rekomendasi Forum yang mencakup hasil diskusi, usulan, serta keputusan yang diambil.

Rencana aksi tindak lanjut untuk memastikan implementasi hasil forum berjalan dengan baik juga diharapkan bisa muncul dari diskusi ini. Muaranya Penyusunan program berbasis data, kebutuhan masyarakat yang telah terverifikasi, dan Identifikasi kendala dalam pelaksanaan program sebelumnya serta solusi yang dapat diterapkan, dapat tertuang dalam dokumen perencanaan masing masing perangkat daerah.

“Dari kegiatan ini saya juga berpesan lakukan Sinergi dan perkuat Komitmen Antar Perangkat Daerah untuk menjalankan program yang telah disepakati. Tingkatkan koordinasi dalam pelaksanaan program yang membutuhkan kerja sama lintas sektor. segera lakukan Percepatan implementasi program dengan pembagian tugas yang jelas antar OPD,” lanjutnya.

Adapun yang hadir pada acara itu, Bapenda Provinsi Kaltim, Kepala beserta jajaran Bapenda dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kukar, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, serta undangan lainnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *