Hadapi Tantangan Pupuk, Desa Perjiwa Dorong Kemandirian Petani Lewat BUMDes

image

Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, terus mendorong penguatan sektor pertanian dengan fokus pada produktivitas dan kemandirian petani. Meskipun menghadapi kendala ketersediaan pupuk, desa ini tetap menunjukkan geliat pertanian yang stabil berkat kolaborasi berbagai pihak.

Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi, mengungkapkan bahwa peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) serta Dinas Pertanian sangat membantu dalam menjaga keberlangsungan aktivitas pertanian di wilayahnya.

“Salah satu persoalan utama memang soal pupuk, terutama karena pendistribusiannya bergantung pada permintaan yang diajukan masyarakat,” ujar Erik, Sabtu (10/5/25).

Meski demikian, Erik menekankan bahwa sektor pertanian di Perjiwa masih tergolong produktif. Para petani bisa melakukan panen hingga tiga kali dalam setahun, terutama jika didukung oleh cuaca yang stabil. Namun, musim kemarau yang panjang kerap memangkas hasil panen menjadi hanya dua kali dalam setahun.

“Dalam satu kali panen, satu kelompok tani bisa menghasilkan sampai 25 ton beras. Saat ini, ada sekitar tujuh hingga delapan kelompok tani aktif yang beroperasi di Perjiwa,” jelasnya.

Untuk menjawab berbagai tantangan di lapangan, termasuk kelangkaan pupuk, para petani di desa ini tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah. Mereka juga aktif mencari solusi alternatif, salah satunya dengan mengajukan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.

“Beberapa waktu lalu petani kami berhasil mendapatkan alat Sintan sebagai bentuk dukungan dari luar pemerintah desa,” tambah Erik.

Lebih lanjut, Pemerintah Desa Perjiwa bersama masyarakat kini tengah menyiapkan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai langkah konkret untuk memperkuat kemandirian petani. Melalui BUMDes, para petani berencana memproduksi dan memasarkan beras sendiri tanpa melalui tengkulak.

“Kami ingin agar petani memiliki akses langsung dalam mengelola hasil panennya. Dengan BUMDes, kami berharap bisa memperpendek rantai distribusi dan meningkatkan pendapatan petani,” tegasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *