Kebersamaan Open House Pemkab Kukar

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar acara Open House Idul Fitri 1446 Hijriyah di Pendopo Odah Etam Tenggarong. Acara ini menjadi salah satu momen penting dalam kalender budaya dan sosial masyarakat, di mana ribuan warga, baik muslim maupun non-muslim, berkumpul untuk merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa.

Bupati Edi Damansyah, yang didampingi oleh keluarganya dan para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Suasana yang penuh keakraban terlihat jelas ketika Bupati menyambut tamu-tamu yang datang dari berbagai kalangan. Hadirnya pejabat daerah, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat umum menunjukkan betapa pentingnya acara ini sebagai sarana untuk memperkuat ikatan sosial di antara berbagai elemen masyarakat. Acara yang berlangsung di Pendopo Odah Etam pada malam Selasa, (1/4/25), dan menjadi momen yang sangat berarti bagi semua yang hadir.

Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 Wita di siang hari dan dilanjutkan pada malam hari mulai pukul 19.30 hingga 22.00 Wita ini menjadi kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Keberadaan Grup Samrah El Farady Kota Raja Tenggarong tampil dengan lantunan lagu-lagu Timur Tengah yang menambah semarak acara. Bahkan, Maslianawati Edi Damansyah, istri Bupati Kukar, ikut menari Samrah bersama para penampil, menciptakan momen yang semakin berkesan bagi para tamu yang hadir.

“Tradisi ini juga menjadi momen untuk mempererat tali persaudaraan dan menjaga keharmonisan semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat, dan masyarakat Kukar semua mendapat rahmat dan hidayah dari Allah SWT serta terhindar dari mara bahaya,” ucap Edi.

Dalam momen tersebut, terlihat hadir, mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sukrawardy, para anggota DPRD Kukar, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat. Kehadiran mereka semakin mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam suasana penuh kebersamaan. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *