Maksimalkan Kekuatan di Popnas 2025

image

Samarinda - Tim sepak bola Kaltim harus puas dengan medali perak setelah kalah dalam laga final melawan Jawa Timur (Jatim) di ajang Pra Popnas Zona IV, Sabtu (23/11) kemarin. Meskipun sempat unggul 2-1 di babak pertama, Kaltim harus mengakui keunggulan Jatim setelah pertandingan berakhir imbang dan dilanjutkan dengan adu penalti. Hasil adu penalti yang berakhir dengan skor 3-0 untuk kemenangan Jatim memupuskan ambisi Kaltim untuk merebut medali emas.


Pelatih Kaltim, Rahmad Hidayat alias Rambo, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil pertandingan, meskipun timnya telah menunjukkan performa yang cukup baik sepanjang laga. “Sepertinya anak-anak anti-klimaks di adu penalti kali ini,” ujar Rambo. Namun, ia tetap bersyukur karena Kaltim berhasil lolos ke Popnas 2025. "Alhamdulillah kita tetap lolos, sesuai target yang diberikan di awal," tutup Rambo.


Selama pertandingan, Kaltim sebenarnya memulai laga dengan baik dan sempat unggul 2-0. Namun, kesalahan di lini belakang membuat lawan berhasil memperkecil ketertinggalan dan akhirnya menyamakan kedudukan di babak kedua. Keinginan Jatim untuk membalas kekalahan di laga sebelumnya membuat mereka menekan keras pertahanan Kaltim hingga akhirnya mampu menyamakan kedudukan dan memaksa pertandingan berlanjut ke adu penalti.


Meski gagal meraih emas, keberhasilan Kaltim lolos ke Popnas 2025 menjadi prestasi yang cukup membanggakan. Menurut Rambo, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan semangat juang anak-anak asuhnya. Ia berharap timnya dapat lebih siap lagi dalam ajang Popnas nanti.


Selain itu, Rambo juga menekankan pentingnya pembinaan dan persiapan yang matang bagi tim Kaltim agar bisa bersaing dengan daerah-daerah lainnya. “Kami akan terus meningkatkan kualitas tim agar bisa tampil lebih baik lagi di Popnas,” kata Rambo. Kaltim optimistis bisa memberikan yang terbaik dan merebut medali di ajang Popnas 2025 yang akan berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara.(*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *