Pemerintah Kelurahan Loa Ipuh Sinergi Posyandu dan RT Dorong Zero Stunting 2025

image

Kutai Kartanegara - Stunting merupakan masalah gizi serius yang berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Di Indonesia, angka stunting masih menjadi perhatian utama, termasuk di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, yang berkomitmen untuk menurunkan prevalensinya. Pemerintah setempat, di bawah kepemimpinan Lurah Erri Suparjan, telah mengimplementasikan berbagai program intervensi untuk mengatasi isu ini, dengan fokus utama pada optimalisasi fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan kolaborasi dengan Rukun Tetangga (RT).

Saat ditemui, Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan, mengungkapkan bahwa setiap RT memperoleh bantuan anggaran sebesar Rp 50 juta sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Posyandu agar lebih efektif dalam memantau dan menangani kasus stunting.

“Bantuan ini membuat Posyandu lebih siap dalam menjalankan perannya, termasuk dalam pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala,” katanya, Rabu (30/4/25) .

Pihaknya, mengatakan angka stunting di wilayahnya menunjukkan tren positif dengan penurunan signifikan selama dua tahun terakhir

“Sejak 2023 hingga 2024, tercatat kurang dari 20 kasus stunting, dengan sebagian besar berasal dari warga pendatang yang baru menetap di Loa Ipuh kelurahan dengan jumlah penduduk terbanyak di Kecamatan Tenggarong,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihak kelurahan menargetkan nol kasus stunting pada 2025 dengan dukungan penuh dari berbagai pihak.

Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar dalam mempercepat penanganan stunting melalui pemberdayaan masyarakat di tingkat paling dasar.

“Posyandu adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Ketika didukung oleh RT dan dana yang memadai, maka perannya dalam mencegah dan menanggulangi stunting akan jauh lebih optimal,” ujar 

Ia juga menegaskan bahwa DPMD akan terus memantau dan memberikan pendampingan agar program berjalan tepat sasaran dan berdampak nyata di masyarakat. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *