Pemkab Kukar Gelar Takbir Keliling Menyambut Iduladha 1446 Hijriah

image

Kutai Kartanegara - Malam menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi momen penuh semarak dan kebersamaan. Pemerintah Kabupaten Kukar menggelar kegiatan Takbir Keliling pada Kamis malam, (5/6/25), sebagai wujud syiar Islam sekaligus ungkapan suka cita menyambut hari besar umat Muslim ini. Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut menunjukkan kekuatan persatuan dan kebersamaan masyarakat Kukar dalam menyambut Iduladha.


Takbir Keliling yang digelar secara meriah ini diikuti oleh kurang lebih 20 peserta, yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi keagamaan, lembaga kemasyarakatan, hingga masyarakat umum. Kegiatan ini dilepas secara resmi oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong.


Didampingi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala OPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.


Rute takbiran dimulai dari Jalan KH Dewantara (samping Masjid Agung Sultan Sulaiman), kemudian menyusuri beberapa ruas jalan utama di Kota Tenggarong, membawa gema takbir, tahmid, dan tahlil mengiringi iring-iringan kendaraan yang telah dihias dengan berbagai ornamen bernuansa Islami.


Dalam sambutannya, Bupati Edi menyampaikan rasa syukur karena masih diberikan kesempatan untuk kembali menyambut Hari Raya Iduladha bersama masyarakat Kukar. Ia menegaskan bahwa Iduladha bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, persaudaraan, serta kepedulian sosial.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini. Takbir keliling merupakan salah satu bentuk ungkapan syukur dan kegembiraan kita dalam menyambut Iduladha,” ucapnya.


Edi menambahkan, peringatan Iduladha hendaknya dimaknai lebih dalam sebagai momen untuk meneladani nilai-nilai pengorbanan dan keikhlasan yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.


“Ibadah kurban yang akan kita laksanakan esok hari bukan hanya sekadar ritual tahunan, tetapi sebagai bentuk nyata kepedulian kita kepada sesama, terutama saudara-saudara kita yang membutuhkan,” lanjutnya.


Selain itu, Bupati Edi juga mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk turut mendoakan para jemaah haji yang tengah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci agar diberikan kemudahan, kesehatan, dan kelancaran selama menjalankan seluruh rangkaian ibadahnya, khususnya saat puncak wukuf di Arafah.


“Mari kita doakan agar para jemaah haji senantiasa dalam lindungan Allah SWT, diberi kekuatan dan kesehatan, serta pulang ke tanah air dalam keadaan selamat dengan membawa predikat haji yang mabrur,” ajaknya.


Edi juga berharap kegiatan seperti Takbir Keliling ini dapat terus dipertahankan dan menjadi agenda rutin setiap tahunnya, sebagai bentuk pelestarian tradisi syiar Islam sekaligus ajang mempererat hubungan antarelemen masyarakat di Kukar.


Sementara itu, antusiasme masyarakat menyambut Takbir Keliling juga terlihat dari ramainya warga yang memadati pinggiran jalan, menyaksikan iring-iringan kendaraan peserta takbiran yang melintas sambil melantunkan takbir.


Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar berkat kerja sama antara panitia, aparat keamanan, dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan-kegiatan keagamaan yang memberikan manfaat, serta menjadi wadah untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah di Bumi Etam.


Dengan semangat kebersamaan tersebut, diharapkan Iduladha 1446 Hijriah dapat menjadi momentum kebangkitan nilai-nilai sosial, kepedulian, dan semangat berbagi untuk membangun Kukar yang lebih sejahtera dan berkeadilan. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *