Pesan Bupati Edi Pada Sambutan Salat Ied

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), melalui Asisten III bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, memimpin pelaksanaan Salat Ied ini, yang menjadi simbol dimulainya perayaan Idul Fitri. Dalam momen tersebut, ia membacakan sambutan dari Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam sambutannya, ia mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan untuk melayani masyarakat selama masa jabatannya, yang akan segera berakhir setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. Permohonan maaf yang disampaikan oleh Edi Damansyah menggarisbawahi pentingnya introspeksi dan kesadaran akan kekurangan dalam menjalankan amanah. Hal ini mencerminkan budaya masyarakat Kutai Kartanegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan kerendahan hati.

“Saya merasa terhormat, dan bersyukur dapat mengabdi kepada masyarakat Kukar yang sangat dicintai selama ini. Di mana semua niat, pikiran dan waktu serta seluruh diri saya. Saya wakafkan untuk masyarakat Kukar. Tentu saja, selama menjalankan amanah ini, terdapat kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati, saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap lapisan masyarakat Kukar,” ucapnya, pada (31/3/25).

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menjalankan pemerintahan. Ucapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin dalam upaya membangun daerah.

Ia berharap bahwa semua upaya dan kerja keras yang dilakukan secara kolektif dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kukar. Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang efektif tidak hanya bergantung pada individu, tetapi juga pada dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *