Pesan Penting Plh Kadispora Kaltim bagi Atlet Pra Popnas

image

Samarinda - Plh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Sri Wartini, memberikan motivasi kepada para atlet Kalimantan Timur (Kaltim) yang sedang menjalani Training Camp (TC) di Kompleks GOR Kadrie Oening, Samarinda.

TC ini dilakukan sebagai persiapan menjelang Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) Zona IV Kendari, yang akan dihelat 16-23 November 2024.

Dalam sambutannya, Sri menekankan bahwa kesempatan untuk mengikuti TC ini adalah langkah awal bagi para atlet muda dalam mengejar prestasi.

“Kalian ini sudah terpilih. Manfaatkan waktu dengan baik, ikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. Disiplin harus ditingkatkan jika kalian mau menjadi juara,” ucap Sri pada pembukaan TC, Rabu (30/10/2024).

Sri juga mengingatkan bahwa ajang Pra POPNAS merupakan salah satu kompetisi bergengsi bagi pelajar. Menurutnya, atlet-atlet muda ini adalah generasi penerus yang nantinya akan menggantikan atlet-atlet senior yang telah melewati usia produktif.

“Sisa 20 persen atlet senior kita masih produktif, dan kalian yang akan menggantikan mereka,” tambah Sri.

Selain soal fisik dan teknik, Sri juga menyoroti pentingnya mental yang kuat dalam setiap kompetisi.

“Untuk menjadi berprestasi itu tidak gampang. Selain kemampuan, kalian juga harus melatih mental agar siap menghadapi berbagai situasi di lapangan,” lanjutnya.

Sri berharap TC ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas para atlet. Melalui kompetisi ini, mereka tidak hanya belajar strategi, tetapi juga mengasah kesiapan mental agar bisa menghadapi tekanan di lapangan.

“Kalian semua adalah harapan kita untuk membawa nama baik Kaltim. Semoga hasil dari TC ini bisa menghasilkan prestasi gemilang,” pungkasnya. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *