Produk Olahan Kelapa Desa Batuah Unjuk Gigi di HKG PKK ke-53 Muara Badak

image

Kutai Kartanegara – Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, menampilkan berbagai produk unggulan berbahan dasar kelapa dalam rangkaian pameran Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 yang digelar di Kecamatan Muara Badak. Produk-produk tersebut merupakan hasil dari program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) yang dijalankan oleh TP-PKK Desa Batuah.

Sebanyak 106 item produk dipamerkan, terdiri dari 68 jenis makanan olahan dan 48 produk kerajinan tangan. Semuanya berbahan dasar kelapa dalam, yang menjadi potensi lokal utama desa tersebut.

“Kami membawa dua produk unggulan, yaitu kecap kelapa dan kerajinan tangan. Kecap ini dibuat dari kelapa murni dan rempah-rempah pilihan, sehingga rasanya khas dan berbeda dari kecap manis biasa,” ujar Ketua TP-PKK Desa Batuah, Evi Wardhana, saat ditemui pada Jumat (30/5/25).

Tak hanya kecap kelapa, produk lain yang turut mencuri perhatian adalah minyak kelapa murni. Menurut Evi, proses produksinya cukup rumit karena dari 30 butir kelapa hanya bisa menghasilkan sekitar dua liter minyak tanpa tambahan bahan kimia.

“Ini benar-benar alami, dibuat secara tradisional. Kami ingin menampilkan bahwa produk desa juga bisa bersaing dari segi kualitas,” tambahnya.

Program UP2K Desa Batuah saat ini digerakkan oleh tujuh anggota aktif yang secara langsung memproduksi dan memasarkan hasil olahan mereka. Keterlibatan mereka dalam ajang pameran tingkat kecamatan ini sekaligus menjadi ajang promosi dan peningkatan kapasitas.

Sementara itu, Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menyatakan bahwa inisiatif ini adalah bukti nyata pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara konsisten, khususnya oleh kaum perempuan melalui wadah PKK.

“Kami di pemerintah desa mendukung sepenuhnya kegiatan seperti ini. Ini bagian dari pembangunan ekonomi berbasis komunitas,” kata Rasyid.

Ia berharap keikutsertaan dalam HKG ini bisa membuka peluang lebih besar bagi produk-produk lokal Desa Batuah untuk dikenal lebih luas, baik di tingkat kabupaten maupun luar daerah.

“Respon masyarakat yang positif akan menjadi dasar kami dalam merancang pengembangan program selanjutnya,” pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *