Program "Terang Kampungku": Menerangi Harapan Masyarakat Kukar

image

Kutai Kartanegara - Program unggulan "Terang Kampungku" yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kalimantan Timur telah berhasil menciptakan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat desa terpencil. Melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal, desa-desa seperti Tani Baru di Kecamatan Anggana dan Liang Buaya di Kecamatan Muara Kaman kini menikmati listrik 24 jam penuh, yang bukan hanya menerangi rumah-rumah tetapi juga membawa harapan baru bagi warganya.

Dengan adanya program "Terang Kampungku" yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa yang sebelumnya tidak terjangkau oleh layanan listrik PLN. Keberadaan listrik menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan visi Kukar Idaman—sebuah daerah yang inovatif, berdaya saing, dan mandiri.

"Walaupun masih dalam tahap uji coba, program ini menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan Kukar Idaman -Inovatif, Berdaya Saing, Mandiri. Terang Kampungku adalah bukti nyata bahwa pembangunan tidak melupakan desa-desa di pinggiran dan pedalaman," kata Edi.

Program "Terang Kampungku" tidak sekadar menghadirkan penerangan. Ini adalah untuk mengubah kehidupan masyarakat di daerah terpencil menjadi lebih baik. Dengan listrik yang tersedia, masyarakat dapat mengakses pendidikan, meningkatkan ekonomi, dan merasakan rasa aman yang lebih besar. Di tengah tantangan yang ada, program ini menjadi harapan bagi banyak desa di Kutai Kartanegara, mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak melupakan daerah terpencil dalam pembangunan. Inisiatif seperti ini perlu didukung dan diperluas untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang lokasi, dapat menikmati kemajuan dan kesejahteraan.

"DPMD Kukar memastikan bahwa program ini tidak sekadar menjadi solusi jangka pendek, tetapi berkelanjutan, dengan sistem perawatan rutin yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Ini merupakan langkah konkret dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat," pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *