Tantangan Pembinaan Atlet Panahan Tradisional di Kaltim: Minimnya Atlet Muda dan Konsistensi Latihan

image

Samarinda – Pembinaan atlet panahan tradisional di Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait konsistensi latihan dan rendahnya minat dari kalangan muda. Menurut Ansori, pelatih panahan dari Persatuan Panahan Tradisional Indonesia (Perpatri) Kaltim, banyak peminat panahan tradisional di daerah ini berasal dari kalangan dewasa atau yang sudah berusia lanjut.

"Kalau tantangan banyak, salah satunya karena peminatnya kebanyakan orang yang sudah tua," ungkap Ansori. Ia menjelaskan bahwa usia dan tanggung jawab pekerjaan kerap menjadi kendala utama dalam menjaga konsistensi latihan.

"Kalau tidak ada event, mereka seringkali enggan latihan, karena berkaitan dengan pekerjaan dan penghasilan mereka," tambahnya.

Selain itu, Ansori menyebutkan bahwa semangat berlatih biasanya baru meningkat ketika ada perlombaan yang akan datang.

“Kalau ada perlombaan, sebulan atau dua bulan sebelumnya mereka pasti giat berlatih. Tapi, untuk pembinaan rutin seminggu beberapa kali, itu masih sulit,” kata Ansori.

Kendala ini menjadi tantangan bagi Perpatri Kaltim dalam mengembangkan bibit atlet panahan tradisional yang kompetitif di kancah lokal maupun nasional.

Ansori berharap lebih banyak generasi muda yang tertarik dan berkomitmen dalam olahraga panahan tradisional, sehingga pembinaan bisa berjalan lebih efektif dan konsisten.

Perlu adanya dukungan lebih besar dan strategi baru agar olahraga panahan tradisional di Kaltim dapat berkembang dan mencetak atlet yang berprestasi.

Bak gayung bersambut, dukungan terkait olahraga tradisional ini, telah diwacanakan Dispora Kaltim. Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim, AA Bagus Satria menyebutkan, wacana memasukkan olahraga tradisional dalam ekstrakulikuler pada sekolah di Benua Etam.

“(Ini upaya) Dispora Kaltim ingin menjaring bibit-bibit atlet yang bisa bersaing di tingkat daerah, nasional, bahkan internasional,” ucap Bagus, dalam sebuah wawancara. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *