Tingkatkan SDM Redkar, Disdamkarmatan Gelar Lomba Ketangkasan

image

Kutai Kartanegara - Demi meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penanganan bencana. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar lomba ketangkasan bagi para Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dari berbagai kecamatan di Kukar. Acara ini berlangsung di Kantor Disdamkarmatan Kukar pada Sabtu (08/03/25). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antar relawan serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Redkar.

Pada penyampaiannya, Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani menyebutkan, bahwa ajang ini juga menjadi bagian dari kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran, khususnya selama bulan Ramadan.

“Daripada tidak ada kegiatan, lebih baik kita latihan bersama agar tetap siaga. Dari kegiatan ini, saya ingin Redkar bisa tumbuh dan berkembang dari diri mereka sendiri,” ucap Fida.

Kompetisi ini akan berlangsung dalam tiga tahap setiap minggunya pada bulan Suci Ramadan ini. Pada pekan pertama yang digelar saat ini, peserta akan diuji dalam aspek kecepatan dan ketangkasan.

Minggu berikutnya, mereka akan menjalani latihan penyelamatan (rescue), dan pada minggu ketiga, mereka akan melakukan simulasi korban menggunakan boneka manekin berteknologi digital sensor.

“Di bulan ini, kami akan menyelesaikan program hingga minggu ketiga Ramadan. Pada tahap terakhir, mereka akan memainkan RJB, yakni boneka dengan digital sensor yang digunakan dalam latihan penyelamatan,” lanjutnya.

Diakhir kesempatan, ia mengungkapkan, dalam kegiatan ini, sebanyak 25 relawan telah mendaftar untuk mengikuti kompetisi ini. Ia menegaskan, bahwa Disdamkarmatan Kukar akan terus memfasilitasi para relawan agar tetap solid dan tidak terpecah dalam kelompok-kelompok kecil.

“Redkar harus tetap satu. Kami siap memfasilitasi mereka agar semakin berkembang dan mandiri di masa depan,” pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *